Search
Close this search box.

249.740 Pekerja Gagal Dapat Bantuan Subsidi Rp 600.000, Ini Kata Kemnaker

By Sony Gunawan Zen

DIGITALPERS.ID – Sebanyak 249.740 Pekerja dinyatakan gagal untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Pemerintah pada tanggal 19 September 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun menanggapi hal tersebut dimana BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang seharusnya didapatkan pekerja justru tidak didapatkan.

“Terkait pekerja yang gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, hal tersebut dikarenakan pekerja tidak mempunyai rekening Bank Himbara”, Kata Ida.

Menteri Ketenagakerjaan

Kegagalan pekerja yang mendapatkan BSU sendiri disampaikan pada Jumat 16 September 2022 lalu saat konferensi Pers Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sosial, Tris Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta.

Bukan hanya karena tidak memiliki rekening Bank BUMN, Penyebab lainnya yaitu seperti nomor rekening Bank pekerja yang tidak aktif atau salah input nomor rekening sehingga dana subsidi tidak bisa disalurkan ke pekerja.

Untuk Bantuan Subsidi Rp600.000 di tahap pertama sendiri, dari 4.3 Juta calon penerima, sejauh ini baru tersalurkan ke 4.112.052 pekerja

Subsidi Rp600.000 Ditujukan Untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah bukan tanpa alasan memberikan bantuan subsidi Rp600.000 kepada pekerja, hal itu merupakan imbas dari kenaikkan harga BBM yang cukup drastis sehingga dikhawatirkan akan membuat daya beli masyarakat menurun.

Untuk mengecek apakah kamu menerima BSU atau tidak bisa dilakukan melalui website ttps://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Agar kamu tidak mengalami hal serupa untuk penerimaan Bantuan Subsidi Gaji di tahap berikutnya, pastikan sudah memenuhi syarat ketentuannya.

Berikut ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp600.000

  • WNI (Dibuktikan dengan NIK)
  • Peserta aktif Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji maksimal Rp3.5 Juta maupun pekerja yang mendapatkan gaji di bawah UMK.
  • BSU Berlaku untuk nasional dan prioritasnya ditujukan untuk pekerja atau buruh yang saat ini belum menerima bantuan sosial lainnya mulai dari Kartu Prakerja, PKH, dan Bantuan Presiden pada tahun ini.
  • BSU Tidak diperuntukan bagi PNS hingga TNI Polri.

Tinggalkan komentar